Lolos Passing Grade tak Jamin Lulus CPNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah menyelesaikan permenpan-RB tentang passing grade CPNS-nya. Saat ini Permenpan-RB-nya tengah digodok di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan di lembaran negara.”Rancangan PermenPAN-RB tentang passing grade sudah selesai dibuat tapi belum diundangkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditetapkan,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Setiawan Wangsaatmaja, Selasa 7 Oktober.

Ditambahkannya, masing-masing daerah nilai passing gradenya akan berbeda-beda. Selain itu peserta tes yang lolos passing grade belum tentu menjadi CPNS. “Jumlah kelulusan dilihat dari formasi yang disiapkan. Meski yang lolos ada 10 tapi kalau formasi yang tersedia hanya lima, otomatis lima lainnya tidak diterima,” terangnya.

Dalam rancangan PermenPAN-RB tentang Passing Grade CPNS 2014, tertulis tes karakteristik pribadi (TKP) nilai ambang batasnya 72 persen dari nilai maksimal, 126. Tes intelegensi umum (TIU) 50 persen dari nilai maksimal yakni 75. Dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 40 persen dari nilai maksimal, 70.