Raup Uang hingga Rp 3 Miliar, Sindikat Penipuan CPNS Ditangkap

Mardjoni (54), pegawai BKD Sarolanung, Jambi, ditangkap personel Polres Musirawas atas penipuan. Mardjoni dilaporkan ke polisi karena diduga anggota sindikat penipuan CPNS di wilayah Kabupaten Musirawas dan beberapa kabupaten di Provinsi Jambi.

Polisi juga menangkap Arios (54), warga Lubuklinggau yang merupakan PNS di Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Musirawas. Keduanya dibekuk di Jakarta, Kamis (30/10/2014) siang. Sementara itu, T belum ditangkap. Menurut Mardjoni, dia telah mentransfer uang sebesar Rp 3 miliar kepada lelaki berinisial T yang mengaku pensiunan pegawai BKN di Jakarta.

Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kanit Pidum IPDA Romi dalam ekspos kasus, Minggu (2/11/2014), mengungkapkan, Mardjoni dan Arios telah menerima uang sebanyak Rp 3 miliar dari 216 orang korban yang ingin menjadi PNS tahun 2013 dan 2014. Mardjoni disebut telah menerima fee Rp 300 juta dari uang sogokan 216 CPNS yang tergiur jalur khusus jadi pegawai tanpa tes

Keduanya menawarkan jalur khusus tanpa tes atau jalur kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Korban yang terbujuk rayu akhirnya percaya memberikan sejumlah uang, untuk lulusan S1 dikenakan Rp 125 juta dan lulusan D3/SMA dikenakan tarif Rp 75 juta, kegiatan ini telah dijalankan pelaku mulai tahun 2013 lalu,” kata Nurhadi.

Korban yang tidak sanggup untuk melunasi uang sogokan diberi keringanan dengan sistem panjar (DP) untuk kemudian diangsur.

“Jadi sampai waktu yang dijanjikan akan diberikan surat keterangan diterima sebagai PNS, korban mencicil pembayaran uang kepada pelaku. Lagi-lagi korban terkena bujuk rayu untuk diyakini benar-benar masuk PNS,” katanya.

Namun ternyata janji itu palsu, sehingga ada korban yang melapor ke Mapolres Mura. Kepala polisi, Mardjoni mengakui T merupakan koordinator jalur khusus CPNS itu dan telah menerima setoran Rp 3 miliar.

Polres Mura akan melaporkan kasus itu kepada Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel untuk berkoordinasi dengan Polda Jambi karena tindak penipuan terjadi di dua provinsi.

Barang bukti yang diamankan berupa arsip nama korban yang akan diterima menjadi PNS, fotokopi kuitansi bukti setoran kepada T dari Mardjoni senilai Rp 1 miliar, 5 buku tabungan BRI, puluhan resi bukti transfer bank, dan sejumlah dokumen penunjukan dari BKN.

Nurhadi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan bisa meluluskan menjadi PNS.