Rumah Bupati Muratara Digeledah karena Suap CPNS Rp1,99 M

Rumah dan kantor Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Akisropi di Sumatra Selatan, digeledah. Dari dua tempat itu disita duit sebesar Rp250 juta. “Penggeledahan dilakukan Direktorat Tipidkor Polri didampingi Asisten I Kabupaten Muratara dan Polres Lubuk Linggau,” kata Kasubagops Ditipikor Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jakarta, Kamis (16/10/2014).

Penggeledahan dilakukan kemarin. Selain duit, disita pula bukti setoran uang ratusan juta dan puluhan juta. Juga Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rifa`i, Kabag Hukum Kabupaten Muaratara, ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di sana.

Kemudian, dokumen terkait usulan formasi PNS Kabupatan Muratara Selain itu, ditemukan satu pistol dan satu senpi laras panjang beserta amunisi. Khusus senpi kasusnya diserahkan pada Polres Lubuk Linggau.

Kepolisian sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, masing-masing Rifai, Indra Hudin, serta dua polisi–Brigadir Muhamad Nazari dan Aipda Hendri Edison.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU 20 nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Rifai cs diciduk di Hotel Nala Sea Side Bengkulu pada 14 September 2014. Mereka dicurigai membawa uang Rp1,99 miliar untuk melobi pejabat di Jakarta, agar meloloskan CPNS dari Muratara.

Fulus belakangan diketahui sebagai uang pelicin yang diminta Rifa’i kepada peserta CPNS di Muratara. Rifa`i memasang tarif Rp200 juta untuk calon berijazah S1, sedangkan pelicin untuk jebolan D3 Rp170 juta.