Soal CASN: Nilai Passing Grade pada Seleksi CAT CASN formasi CPNS

Soal CASN: Nilai Passing Grade pada Seleksi CAT CASN formasi CPNS.  Pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2014 telah dimulai semenjak bulan September tahun 2014 kemarin. Seleksi CPNS pada tahun 2014 wajib dilakukan secara online menggunakan aplikasi Computer Assested Test atau yang saat ini lebih dikenal dengan singkatan CAT. Baik menggunakan aplikasi CAT BKN maupun aplikasi CAT Kemdikbud. Dengan pelaksanaan ujian CAT Online ini diharapkan hasilnya lebih transparan. Karena setiap peserta dapat langsung mengetahui nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Disamping itu, panitia lokal pelaksanan ujian CAT akan langsung menempelkan nilai Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang diperoleh oleh semua peserta.

Salah satu yang ditunggu-tunggu oleh peserta CAT online adalah passing grade atau nilai ambang batas nilai seleksi CAT CPNS Tahun 2014. Nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Nilai passing grade ini menjadi indikator awal apakah peserta yang bersangkutan berpeluang besar lulus atau tidak. Karena TKD memiliki bobot 60% penilaian secara keseluruhan. Sisanya (40%) adalah Tes Kompetensi Bidang (TKB).

Soal CASN: Nilai Passing Grade pada Seleksi CAT CASN formasi CPNS
Tidak berbeda jauh dengan nilai ambang batas TKD tahun 2013 lalu, akhirnya tanggal 3 Oktober 2014 lalu, Men PAN RB mengeluarkan Permen PAN RB NOMOR : 29 TAHUN 2014 TENTANG NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014. Nilai ambang batas dimaksud adalah mengikuti kriteria sebagai berikut :
1.72 % dari nilai maksimal (175) Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 35, yaitu 126.
2.50 % dari nilai maksimal (150) Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 30, yaitu 75.
3.40 % dari nilai maksimal (175) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 35, yaitu 70.

Nilai ambang batas ini tidak berlaku kumulatif. Tetapi berlaku untuk setiap sub unsur TKD. Artinya, jika dilihat total skor ambang batas diatas adalah 271, bukan berarti seorang peserta tes yang melampau skor 271 sudah pasti memenuhi nilai ambang batas TKD. Karena nilai ambang batas dilihat persubunsur TKD. Yaitu TKP minimal harus mencapai nilai minimal 126, TIU harus mencapai nilai minimal 75 dan TWK harus mencapai nilai minimal 70. Permeneg PAN RB Nomor 29 tahun 2014 . Soal CASN: Nilai Passing Grade pada Seleksi CAT CASN formasi CPNS