Ancaman PNS Selingkuh Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Jangan main-main dengan para PNS yang punya niat selingkuh. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, yang terbukti selingkuh atau pelanggaran moral, tidak akan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Kepala BKPPD, Zukri Surotinojo, seperti diberitakan mengatakan, PNS yang terbukti melanggar tidak mendapatkan TKD, serta akan diberhentikan dari jabatannya.

Pemerintah daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/BKPPD/923/IX/2012, tentang pemberian sanksi bagi PNS yang melakukan asusila dan pelanggaran moral lainnya.

Dia menegaskan, apabila dalam jangka waktu eanm bulan sejak PNS yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar dan tidak memperbaiki atau menyelesaikan dengan baik pelanggaran yang dilakukannya, maka akan diusulkan pemberhentian dengan tidak hormat.

Pihaknya menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada pimpinan satuan kerja masing-masing, terhadap pemeriksaan dan pemberian sanksi PNS yang ketahuan selingkuh atau melakukan perbuatan asusila lainnya.

Apabila pimpinan SKPD yang bersangkutan tidak segera menindaklanjuti laporan atas pelanggaran staf yang ada di lingkungannya, maka pimpinan SKPD tersebut diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya.

Pihaknya berharap dengan dikeluarkanya surat edaran itu, dapat memberikan efek jera bagi PNS yang melakukan tindakan asusila.

You May Also Like

About the Author: casnindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *