Hasil dari pajak yang dipungut dari rakyat ternyata hanya untuk membayar gaji pegawai negeri (PNS) termasuk di Kalbar. Akibatnya, beban APBN dan APBD terlalu berat. Bahkan anggaran untuk belanja pegawai jauh di atas anggaran belanja modal, termasuk untuk biaya membangun infrastruktur.
“Kalau kita lihat APBN tahun 2013 yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR, sebanyak Rp 241 triliun untuk belanja pegawai. Ini sudah terlalu besar, dibandingkan pembangunan infrastruktur hanya Rp 216 triliun yang notabene untuk rakyat,” ungkap DR Eddy Suratman kepada Rakyat Kalbar, Rabu (21/11).
Pengamat ekonomi Kalbar dari Untan ini menilai terjadi ketidakadilan pada APBN hingga APBD lantaran strukturnya tidak ideal. Satu sisi anggaran untuk pegawai juga diperlukan dan tidak bisa ditunda-tunda. Sementara anggaran untuk belanja modal dan infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan kepentingan rakyat, terganjal.
“Dari Rp 241 triliun yang diperuntukkan belanja pegawai, ada Rp 212 triliun untuk gaji dan tunjangan pegawai yang bekerja. Kemudian untuk honorer sebesar Rp 51 triliun,” jelas Eddy Suratman.
Nah, dalam perjalanan ditetapkannya aturan sejak 1963, biaya untuk membayar pensiunan PNS terus membengkak dan kini sudah mencapai Rp 74 triliun. Tahun lalu masih Rp 66,5 triliun dan setiap tahun beban APBN untuk membayar pensiunan bertambah Rp 7,5 triliun.
“Jadi kalau diproyeksikan tahun 2025 setiap tahunnya mengalami kenaikan Rp 7,5 triliun, jangan heran APBN akan menanggung biaya pensiunan saja hingga Rp 175 triliun,” katanya.
Eddy Suratman mengungkapkan, orang berlomba-lomba dengan cara apa pun menjadi PNS karena yang diharapkan adalah pensiunnya. Nilainya dianggap besar kalau sudah pensiun.
“Karena itu, dalam hal ini pemerintah harus punya solusi supaya beban negara ini tidak terlalu terkejut. Pemerintah harus mendesain untuk mengantisipasi ledakan ini. Biaya pensiun tidak mesti dibayar setiap bulan seperti gaji. Bisa saja bentuknya seperti pesangon yang habis satu kali bayar. Tentunya dihitung kelipatan dari 30 atau 50 kali gaji,” sarannya.
Cara ini banyak untungnya, selain tidak menjadi beban berkepanjangan setiap bulan setiap tahun. Calon pensiunan diberikan pilihan, yang bisa jadi dibayar seperti pesangon sekali terima Rp 1 miliar.
“Hanya saja, PNS yang pensiun ini harus diberikan pemahaman atau pelatihan. Supaya setelah pensiun dana pesangon yang diberikan dijadikan modal usaha. Tidak habis begitu saja,” tandasnya.
Menurut Eddy Suratman, kalau tunjangan pensiun dibayar setiap bulan, beban APBN akan lama dan kian berat setiap tahun. Tetapi kalau dibayar berbentuk pesangon beban negara dalam jumlah besar hanya satu kali.
“Bisa saja opsi lain yang diambil oleh pemerintah. Misalnya mengatur pensiunan jangan sampai serentak. Bisa saja usia pensiun PNS diperpanjang. Saya melihat dalam RUU ASN, usia pensiun PNS diperpanjang dari 56 menjadi 58,” katanya.
Ia menilai, penambahan itu terlalu singkat dan tanggung. Alangkah baiknya digenapkan menjadi 60 tahun PNS baru pensiun. Bisa juga selektif, PNS yang produktif bisa diperpanjang.
“Hal itu juga ada kelemahannya. Kita tidak bisa mengukur seorang PNS produktif atau tidak. Harus diakui banyak PNS kita sekarang yang jadi beban karena tidak serius lantas mengharapkan pensiun. Mungkin saat perekrutannya masih tidak fair,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhir-akhir ini menerima banyak pertanyaan tentang kabar mengenai perubahan batas usia pensiun alias BUP dan dana uang pensiun bagi PNS.
Padahal, sebelum ada aturan baru, ketentuan BUP PNS masih mengikuti ketentuan lama yaitu jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun dan dapat diperpanjang lagi hingga 58-60 tahun.
Dalam draf terbaru RUU ASN dari DPR disebutkan, jabatan ASN (PNS) nantinya terdiri dari jabatan administrasi, fungsional, dan eksekutif senior.
Nantinya BUP untuk ASN di posisi jabatan administrasi adalah 58 tahun. Untuk BUP ASN di jabatan fungsional, akan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara BUP ASN di jabatan eksekutif senior adalah 60 tahun.
Jabatan administrasi terdiri dari pelaksana, pengawas, dan administrator. Sementara jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. “Untuk jabatan fungsional keterampilan terdiri dari pemula, terampil, dan mahir.”
Khusus untuk jabatan eksekutif senior adalah jabatan struktural tertinggi, staf ahli, analisis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan peraturan pemerintah. “Tapi itu semua belum diputuskan.” (kie)