Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Rembang ditangkap Polisi saat tengah menjual togel di rumahnya. PNS bernama Krisna Ikadarudin (35) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Kasnawi Nomor 1 Kelurahan Leteh, Kecamatan/Kabupaten Rembang.
Krisna tak berkutik saat tim Resmob Polres Rembang menyita ponsel milik pelaku. Dalam ponsel merek Nokia C2 warna putih itu banyak terdapat pesan singkat (sms) berisi angka-angka yang diduga kuat nomor togel pesanan pelanggannya. Pelaku diketahui sebagai PNS yang bertugas sebagai pemungut retribusi pedagang kaki lima.
“Selain ponsel milik pelaku, anggota kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 81 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan togel,” jelas AKBP Adhy Fandy Ariyanto, Kapolres Rembang.
Meski berstatus PNS, Krisna tetap diproses hukum seperti pelaku judi lainnnya. Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menambahkan, penangkapan pengedar judi togel itu tak lepas dari peran aktif masyarakat yang mau melapor ke Polisi setiap ada tindakan mekanggar hukum di lingkungannya.
“Kami berharap masyarakat terus memberi informasi kepada kami, jika ada kegiatan melanggar hukum termasuk penyakit masyarakat seperti judi atau pencurian. Setiap informasi sekecil apapun akan tetap kami tindaklanjuti,” tegasnya.