Mantan Bendahara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Pemko Tanjungpinang, Saparman akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang. Saparman terlibat kasus dugaan korupsi pajak senilai Rp217 juta, dari sejumlah kegiatan bersumber dari APBD tahun 2009.
Dimulainya sidang perkara tersebut, sejalan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi yang telah dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang ke PN Tanjungpinang, Rabu (7/11) lalu.
“Sesuai jadwal yang telah kita tentukan, maka sidang perkara dugaan kasus korupsi pajak di Disnakertransos Tanjungpinang, atas nama tersangka Saparman akan digelar, Senin (19/11) lusa,” kata Humas PN Tanjungpinang, T Marbun SH MH
Dikatakan, sidang perkara korupsi tersebut akan dipimpin Majelis Hakim Tipikor, yakni Jariat Simarmata,SH MH, didampingi Edi Junaedi,SH MH dan R Aji Suryo, SH, MH.
“Berdasarkan berkas perkara dari JPU Kejari Tanjungpinang, disebutkan ancaman pasal perbuatan tersangka, melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Marbun.
Ditempat terpisah, Kepala Kejari Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution melalui Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Maruhum Tambunan, SH mengatakan berkas perkara dugaan kasus korupsi atas nama Saparman, mantan Bendahara di Disnakertransos Pemko Tanjungpinang tersebut setelah diserahkan sepenuhnya ke pihak PN Tipikor Tanjungpinang.
“Sesuai penyampaian surat yang kita terima dari PN Tanjungpinang menyebutkan, sidang perkara atas nama tersangka Saparman tersebut akan digelar, Senin (19/11) lusa. Sedangkan menyangkut materi dakwaan terhadap tersangka tersebut, telah siap untuk kita bacakan dalam sidang nantinya,” ungkap Maruhum.
Menurutnya, penetapan Saparman sebagai tersangka dalam kasus tersebut dilakukan atas dua alat bukti yang dimiliki Kejari dalam korupsi pemotongan pajak sejumlah kegiatan dinas, tetapi tidak disetorkan ke dalam kas negara.
Berdasarkan hasil audit BPK, kata Maruhum, total kerugian negara dari kejahatan korupsi yang dilakukan Saparman senilai Rp217 juta saat dirinya menjabat sebagai bendahara. Modus yang dilakukan, dengan melakukan pemotongan PPn dan PPh dari sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Disnakertransos pada 2009.
Perbuatan tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Selain menetapkan Saparman sebagai tersangka, jaksa juga telah memeriksa sejumlah saksi dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain yang bakal terungkap dalam sidang nantinya.