Peringatan bagi para guru, jika dalam melaksanakan profesinya terbukti menyalahi kode etik, maka akan dijatuhi sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Kode Etik Guru Indonesia.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof. Sulistiyo usai pembukaan Asean Council of Teacher Convention ke-28 (ACT) di Grand Bali Beach Sanur, Bali, Sabtu (8/12/2012). Rencananya,Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yang akan mengikat seluruh guru ini bakal diluncurkan pada 1 Januari 2013.
Sulistiyo mengungkap, KEGI sangat berkaitan dengan mutu guru dan mutu pendidikan di Tanah Air. Jadi, sama halnya dengan profesi lainnya seperti jurnalis atau dokter yang memiliki kode etik, demikian juga dengan guru, perlu ada kode etik yang menjadi rambu-rambu profesi. Menurutnya, sulit untuk mendapatkan kualitas pendidian yang bermutu, jika para guru tidak memahami dengan baik kode etik.
“Kode etik ini berhubungan erat dengan kualitas profesinya sebagai guru dan serta mutu peserta didik,” ujar Sulistiyo.
Selain itu, butir-butir KEGI itu memiliki relevansi, sesuai kompentensi pedagogik dan profesional seorang guru. Pasalnya, KEGI juga mengatur hubungan antara guru, peserta didik, orangtua, masyarakat, teman sejawat, serta organisasi profesi lain maupun profesinya sendiri.
Saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia yang akan menerima laporan atas pelanggaran KEGI yang dilakukan guru. Sulistiyo mengimbuh, kode etik ini juga akan berlaku bagi pendidik yang tidak masuk di sebuah organisasi keguruan. Selain itu, kode etik ini juga berhubungan tunjangan profesi, urusan kepegawaian dan sebagainya.
“Semua guru tanpa kecuali harus mentaati kode etik ini,” katanya sembari menambahkan, KEGI ini sudah disepakati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu, mulai hari ini hingga 11 Desember 2012, ratusan guru berbagai jenjang dari 11 negara mengikuti konferensi guru-guru Asia Tenggara ke-28 (Asean Council of Teacher (ACT) dan pertemuan guru-guru Nusantara ke-14.