KPU butuh Tenaga Pegawai PNS handal

Dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya didukung dengan personil yang berkualitas dan handal di tingkat Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, kata pengamat politik Siti Zuhro.

“Setjen KPU memerlukan personil pegawai negeri sipil (PNS) yang betul-betul berkualitas dan profesional, sehingga dapat mendukung kinerja komisioner,” kata peneliti politik di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu di Jakarta, hari ini.

KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang menjadi kebutuhan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, sehingga lembaga tersebut diharapkan dapat berlaku profesional dan independen.

“Pemerintah memerlukan KPU yang independen dan netral secara politik, dan hal itu tidak bisa dilakukan oleh komisioner saja, sehingga diperlukan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Pertentangan yang terjadi di (KPU), antara Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Komisioner, mencuat di persidangan kode etik pertama yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta.

Dalam sidang tersebut diungkapkan komisioner KPU bahwa Setjen KPU tidak memberikan dukungan yang memadai ketika proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD pada 2014 berlangsung.

Kenihilan dukungan Setjen tersebut terlihat pada saat proses perbaikan verifikasi administrasi, saat komisioner memerlukan sebanyak 68 personil yang harus disediakan oleh Setjen KPU.

Sehingga, dengan adanya kesulitan tersebut, KPU berdalih bahwa pengumuman hasil verifikasi administrasi terpaksa dimundurkan.

Menurut komisioner, Setjen tidak memberikan sejumlah personil tersebut sehingga terpaksa meminta bantuan personil dari KPU Daerah DKI Jakarta dalam verifikasi tersebut.

Namun pada sidang kode etik kedua, Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi menyangkal adanya dikotomi dalam tubuh KPU, antara ketujuh komisioner KPU dan Setjen KPU.

Suripto Bambang berkeyakinan bahwa jajarannya telah bekerja sesuai dengan Surat Tugas No. 1097/ST/X/2012 untuk bertugas di Hotel Borobudur pada 9-23 Oktober, Surat Perintah Tugas No. 844/ST/VII/2012 untuk bertugas pada 1-6 Oktober dan Surat Tugas No. 1040/ST/X/2012.”Yang diminta kepada Setjen pada 16 Oktober hanya tim IT 10 orang dan supervisi 10 orang,” katanya.

You May Also Like

About the Author: casnindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *