Pendaftar yang Lolos Passing Grade Belum Tentu lulus

Pengumuman CPNS 2014: Pendaftar Lolos Passing Grade Belum Tentu Akan Lulus CPNS. Peraturan Menteri Pan-RB tentang nilai ambang batas (passing grade) tes CPNS telah diselesaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Peraturan tersebut saat ini tengah diajukan dan tengah di Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini seperti disampaikan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Kemenpan-RB), Setiawan Wangsaatmaja, yang menjelaskan bahwa rancangan PermenPAN-RB tentang passing grade telah diselesaikan di Kemenpan-RB.

“Sudah selesai dibuat tapi belum diundangkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditetapkan,” jelasnya.

Setiawan juga menambahkan, nilai ambang batas untuk masing-masing berbeda. Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa peserta tes yang lolos passing grade belum tentu otomatis lulus CPNS. Menurutnya, jumlah kelulusan dilihat dari formasi yang disiapkan.

“Meski yang lolos ada 10 tapi kalau formasi yang tersedia hanya lima, otomatis lima lainnya tidak diterima,” terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenpan-RB akan menaikkan nilai ambang batas  kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2014. Namun tidak semua kelompok soal TKD dinaikkan, namun kenaikan itu hanya dilakukan terhadap kelompok soal tes karakteristik pribadi (TKP). Sementara itu, dua kelompok soal lainnya, TIU dan TWK tetap seperti tahun 2013.

Dalam rancangan PermenPAN-RB tentang Passing Grade CPNS 2014, tertulis tes karakteristik pribadi (TKP) nilai ambang batasnya 72 persen dari nilai maksimal, 126. Tes intelegensi umum (TIU) 50 persen dari nilai maksimal yakni 75. Dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 40 persen dari nilai maksimal, 70.

Dengan perubahan ini, tentunya para peserta dituntut untuk lebih menyiapkan diri menghadapi tes TKD. Pasalnya, meskipun total nilai peserta tinggi tetapi ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi passing grade, peserta tes tetap tidak lulus. Jadi selain nilainya harus tinggi, peserta harus memenuhi passing grade. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahap seleksi lanjutan, yakni tes kompetensi bidang (TKB).