Pengangkatan tenaga non PNS lebih dahulu harus melalui analisis serta kajian berapa sebenarnya kebutuhan di tiap OPD. Berdasarkan hasil analisis, selanjutnya dilakukan penerimaan melalui jalur testing. Hal itu dikatakan Wali Kota Banjar Heman Sutrisno di Banjar, Selasa. “Jadi tidak bisa seenaknya menjadi tenaga non PNS. untuk kepentingan tersebut kami kerjasama dengan Universitas Pasundan. Jadi setelah diketahui jumlah kebutuhan baru dilakukan tes,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) masih memungkinkan adanya penerimaan tenaga non PNS. Mereka menjadi tenaga dari pusat. “Dalam UU tersebut juga mengatur tentang pegawai non PNS,” katanya.
Sementara Kepala BKPLD Kota Banjar Supratman mengatakan telah menyelesaikan proses verifikasi tenaga sukwan yang ada di lingkup Pemerintaha Kota Banjar. Tercatat jumlah tenaga sukwan sebanyak 1.876 orang tersebar di seluruh OPD. Dari seluruh OPD yang ada sebagian besar terdapat di Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Satpol PP dan lainnya.
“Sesuai dengan ketentuan sejak 2005 tidak ada lagi pengangkatan sukwan, hanya saja dalam kenyataan masih ada yang masuk. Sebelumnya kami tidak memiliki data, karena OPD tidak melapor. justru data yang ada dari Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan masih ada penerimaan sukwan baru, dia mengungkapkan Wali Kota Banjar segera mengeluarkan SK mengenai Pengawasan Tenaga Sukwan. “Mulai sekarang tidak ada lagi penambahan sukwan. Jika ada pun harus melalui analisis kebutuhan,” jelasnya. ***