Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menyatakan, pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajulan usulan pesiun dini tidak mendapat pesangon dari pemerintah.
Hal itu tertuang dalam surat Menteri PAN-RB bernomor B/1743/M.PAN-RB/5/2013 tertanggal 14 Mei 2013. Surat itu ditujukan ke para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekjen Lembaga Tinggi Negara, Sekjen pada Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
Azwar menyebutkan pemberhentian PNS telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 jo Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 4/SE/1980.
“Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain diberikan hak pensiun,” kata Azwar seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Ia menyebutkan, PNS yang diberhentikan dengan hormat dan telah berusia paling sedikit 50 tahun dan memiliki masa kerja paling sedikit 20 tahun diberikan hak pensiun.
“Hak pensiun adalah hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku bagi PNS, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 ini tidak dikenal pesangon,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Azwar, PNS yang mengajukan usulan pensiun dini dengan pesangon tidak dapat diproses karena tidak atau belum ada dasar hukumnya.
Tags: Dapat, Dipastikan, Pensiun, Pesangon
This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 10:48 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.