Presiden: Pegawai BP Migas Tetap Bekerja

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, seluruh pegawai Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), minus direksi, tetap berada pada posisi sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka, kata Presiden, tetap menjalankan fungsi dan tugasnya selama ini.

“Tidak boleh berhenti apa yang dilakukan BP Migas dulu,” kata Presiden saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, setelah menggelar rapat terbatas dengan jajaran menteri menyikapi putusan MK yang membubarkan BP Migas.

Ikut hadir dalam jumpa pers Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Presiden mengatakan, dirinya sudah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) Nomor 95 tahun 2012 dan lembaran negara nomor 226 untuk mengisi kevakuman pascaputusan MK. Dalam perpres, organisasi pengganti BP Migas kedudukannya berada di bawah Kementerian ESDM dan di bawah kendali Menteri ESDM.

Terkait putusan MK, Presiden mengaku tidak memiliki pendapat, tafsiran, atau analisa apapun. Sebagai seorang konstitusionalis, dirinya hanya menjalankan putusan MK. Hanya, dia berpendapat keberadaan BP Migas selama ini sudah tepat lantaran dapat menghindari konflik kepentingan.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas bertentangan dengan UUD 1945, alias inskonstitusional. Keputusan tersebut berdampak pada pembubaran badan tersebut saat Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi UU Migas.

Berikut alasan pembubaran BP Migas:

* Mahkamah Konstitusi (MK) menilai BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (tentang Minyak dan Gas Bumi) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.

* MK juga menilai UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan.

* Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini, kewenangan BP Migas akan dijalankan oleh Pemerintah cq (casu quo atau dalam hal ini) Menteri ESDM/BUMN.

Secara terpisah, Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) R Priyono mengatakan, pembubaran BP Migas berdampak pada tidak diakuinya seluruh kontrak kerja sama antara BP Migas dan perusahaan perminyakan. Kerugiannya, menurut dia, mencapai 70 miliar dollar AS.

“Kita sudah tanda tangan 353 kontrak, jadi ilegal. Kerugiannya sekitar 70 miliar dollar AS,” kata Priyono seusai rapat di Komisi VII DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

You May Also Like

About the Author: casnindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *