Sanksi Keras PNS Selingkuh Diabaikan

Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur aparatur negara yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam bertingkah laku, tindakan maupun ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.

Peringatan yang keras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hobi selingkuh hingga sanksi pemecatan dari tempat bekerja, ternyata tidak membuat jera. Masih banyak PNS yang melakukan pelanggaran, dalam hal perselingkuhan. Aturan pun mereka abaikan. Celakanya lagi pejabat yang melakukan sanksi terhadap PNS nakal malah tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Ini yang dialami oleh Ny. S, salah seorang PNS di Kabupaten Serang, Banten. Ibu dua anak ini melaporkan suaminya, PNS di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, yang telah melakukan perselingkuhan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Serang pada 2012 lalu. Ia menceriterakan bahwa suaminya menjalin asmara dengan wanita lain.

Ia diterima dengan baik oleh Kepala BKD Serang, Hj. Tuti dan berjanji akan menindaklanjuti kasus yang menimpa Ny. S. Namun hingga kini laporan dari Ny. S tidak mendapat respon dari BKD. Tak ada satu pun jawaban dari BKD Serang.

“Saya kecewa laporan kelakuan suami berselingkuh tidak ditanggapi oleh BKD,” ujar Ny. S. Ahad (9/3).  Hanya saja, lanjutnya, dirinya tidak memiliki bukti yang kuat misalnya tertangkap basah sedang bermesraan atau bukti adanya foto berduaan.

“Saya hanya punya bukti dari BBM-an saja,” katanya lirih. Bahkan, katanya, suami dari istri selingkuhan pernah bertandang ke rumah Ny. S. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya tidak bisa berbuat apa-apa.

“Suaminya itu bilang bahwa kita sama-sama disakiti,” ujarnya.

Tak tahan dengan kelakuan suaminya, maka Ny. S mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Serang. Putusan cerai pun keluar pada 2013 lalu. Kini Ny. S tidak larut dalam kesedihan, ia harus tegar menghadapi cobaan yang menimpanya.

Sanksi Tegas Diabaikan PNS.

Padahal sanksi pemecatan bagi PNS yang melanggar sangat berat, hal itu sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Perselingkuhan yang dilakukan PNS sangat tidak etis dan bertentangan dengan statusnya sebagai abdi negara. PNS harus memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat.

Jika ditemukan bukti kuat, seperti tertangkap basah dan dilaporkan oleh suami atau istri disertai bukti, PNS yang bersangkutan diberikan sanksi tegas bahkan bisa saja pemecatan.

Selain selingkuh, PNS yang cerai tanpa izin dari atasan juga dapat diberikan sanksi. Sanksinya bisa penurunan pangkat dan pembebasan tidak terhormat atau dipecat. Sanksi tersebut diberikan dalam rangka memberikan pembinaan kepada PNS bersangkutan, agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangnya kembali.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) M. Imanuddin mengatakan, sanksi tegas bagi PNS selingkuh diberikan sebagai komitmen pemerintah menciptakan birokrasi yang bersih. Karena, kata dia, selama ini tidak sedikit akibat perselingkuhan yang ada, citra PNS menjadi buruk. Padahal sebagai pelayan masyarakat, PNS seharusnya memberikan contoh yang baik.

”Jadi sekarang itu sanksinya sangat tegas. Bagi PNS yang terbukti selingkuh, akan diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya.

Menurut Imanuddin, sebagai wujud komitmen sanksi tidak hanya akan dijatuhkan kepada PNS yang dimaksud. Namun bagi atasan sang PNS tersebut juga dapat diancam terkena pemberian sanksi, jika tidak mau menghukum PNS yang jelas-jelas terbukti melakukan perselingkuhan. (ARF)

You May Also Like

About the Author: casnindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *