Selama bulan Ramadan, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dikurangi 1,5 jam. Pengurangan jam tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai muslim beribadah di bulan suci tersebut.
“Jadi di hari biasa PNS kerja efektifnya selama tujuh jam. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga di Balaikota Jakarta.
Peraturan telah tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam peraturan tersebut menyebutkan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Suci Ramadan 1434 Hijriah dikurangi selama 1,5 jam.
Selama ini, PNS masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, maka selama bulan puasa, untuk hari Senin-Kamis PNS masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan, jam kerja di hari Jumat, mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Dengan begitu, jam kerja PNS pada bulan puasa hanya sebanyak 32,5 jam per minggu, lebih sedikit dari biasanya sebanyak 40 jam per minggu. Surat edaran MenPAN RB tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadan itu akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan gubernur.
“Sesegera mungkin akan dikeluarkan SK Gubernur dan langsung disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI,” katanya.
Oleh karena itu, mantan Sekretaris Bappeda itu mengimbau PNS untuk tetap menjaga disiplin dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan. Bagi PNS yang tertangkap mangkir kerja, terlambat masuk kantor, atau kinerja menurun selama bulan puasa, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Tak hanya itu, tunjangan kinerja PNS yang tidak disiplin juga akan dipotong.
Tags: didiskon, Kerja, Puasa, selama
This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:40 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.