Taspen Samarinda Bayar Dana Pensiun Rp 580 M

Sedikitnya Rp 580 miliar telah dibayarkan PT Taspen kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang 2012 lalu. Demikian diungkapkan Kepala PT Taspen Cabang cabang Samarinda, Risman Darmadi, saat memberikan sambutan dalam acara peringatan HUT ke 50 PT Taspen. Di HUT emasnya, PT Taspen menggelar silaturrahmi dengan pengurus PWRI, BKD, Biro/Badan/Bagian Keuangan daerah, serta beberapa kantor bayar pensiun di Kaltim.

Menurut Risman dalam memberikan pelayanan prima kepada pensiunan, PT Taspen harus bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terkait penyampaian data PNS.

“Untuk memberikan kesejahteraan dan penghargaan kepada mantan PNS, kita sebagai pengelola kesejahteraan harus bekerjasama, bersinergi, dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada pensiunan yang telah mengabdi kepada negara,” kata Risman.

Risman juga mengingatkan kepada PNS untuk tidak mudah tergiur dengan isu yang beredar, yang menyebut pembayaran pensiunan yang dilakukan secara sekaligus. “Ya, terkait dengan Keputusan Menkeu RI No 50/010/2012, serta UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sebaiknya ditanyakan langsung ke PT Taspen,” jelasnya.

Tidak hanya isu pembayaran pensiunan sekaligus. Risman juga meminta pensiunan tidak terbuai dengan isu terkait pembagian deviden maupun hadiah kepada pensiunan. “Sebaiknya kalau dapat kabar seperti itu segera di laporkan ke Taspen saja. Karena tidak sedikit pensiunan yang terperdaya,” tegasnya.

Tidaknya hanya membayar dana pensiun, sepanjang 2012 lalu, PT Taspen juga memberikan Tabungan Hari Tua sebesar Rp 64 miliar, penerimaan IWP dari peserta PNS Pusat dan PNS Daerah khususnya Kaltim sebesar Rp 283,3 miliar. PT Taspen juga memberikan beasiswa anak PNS/Pensiunan golongan 3 ke bawah sekitar Rp 297 juta, serta bantuan penambahan modal usaha sebesar Rp 2,5 miliar.

Tags: Bayar, Pensiun, Samarinda, Taspen

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:05 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

You May Also Like

About the Author: casnindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *