Status 42 Bidan di Pangandaran Berubah Jadi CPNS

Soal CASN CPNS 2017

Sebanyak 42 bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pangandaran saat ini berubah menjadi CPNS setelah diajukan Pemkab Pangandaran ke Pemrov Jabar. Mukhlis, Kepala BKD Pangandaran, mengatakan, pengajuan perubahan status bidan tersebut tidaklah mudah. Sebab, harus melewati proses yang cukup panjang.

“Alhamdulillah kita sudah bisa ketahui bersama hasilnya. Ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Pangandaran kepada para pelaku yang berjibaku di dunia kesehatan. Saya ucapkan selamat kepada para bidan,” ucapnya kepada HR Online beberapa waktu lalu.

Penyerahan SK CPNS kepada 42 bidan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Pangandaran H. Adang Hadari yang didampingi Sekda Pangandaran Mahmud.

“Saya berpesan kepada para bidan untuk lebih meningkatkan lagi kinerjanya dalam melayani masyarakat dengan sebaik mungkin,” kata Adang.

Ia juga menambahkan, sebetulnya di Kabupaten Pangandaran diakui masih banyak kekurangan tenaga bidan. Sebab, tiap dua desa hanya dipegang oleh satu bidan. Maka dari itu, Adang berharap kinerja bidan lebih maksimal agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.

Selain penyerahan SK tersebut, Adang juga memberikan SK kenaikan pangkat golongan 4C dan penghargaan kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Pangandaran. (Ntang/R6/HR-Online)

Gaji CPNS Baru Diterima Eks PTT Bidan Juni 2017

Soal CASN CPNS 2017. Sebanyak 26 orang bidan eks pegawai tidak tetap (PTT) di Kota Cirebon, segera menerima Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) dengan golongan II C. Penyerahan SK CPNS dijadwalkan akan dilakukan langsung oleh Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, pekan depan.

Sementara itu, sebanyak 142 bidan eks PTT di Kabupaten Cirebon, masih belum jelas kapan menerima SK CPNS-nya.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon Anwar Sanusi melalui Kepala Seksi Pengangkatan Pemberhentian dan Data Aparatur Sipil Negara Riswanto, SK CPNS untuk 26 bidan sudah siap diserahkan.

“Kami lagi mencari waktu yang pas untuk penyerahannya yang akan dilakukan Pak Wali langsung. Insya Allah, Rabu pekan depan penyerahannya,” kata Riswanto Rabu, 3 Mei 2017.

ptt bidan 2017

Menurutnya, selama sepekan ini, pihaknya masih harus menyelesaikan sejumlah dokumen lain, terutama terkait dengan hak bidan yakni gaji.

Dikatakannya, berdasarkan SK tersebut, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 1 Mei 2017.

“Dengan dasar SPMT tertanggal 1 Mei, berarti mereka mulai berhak menerima gaji CPNS sebesar 80% mulai bulan Mei,” katanya.

Namun, lanjutnya, pembayaran gajinya belum bisa dilakukan bulan Mei ini, karena masih ada sejumlah dokumen yang belum selesai dibuat.

Pembayaran gaji baru bisa dilakukan bulan Juni atau Juli, sehingga dirapel dengan gaji bulan Mei.

“Sekarang kami sedang ngebut untuk penuntasan sejumlah dokumen lainnya, terutama terkait dengan hak-hak mereka,” tukasnya.

Setelah menerima, SK CPNS selama paling cepat setahun atau paling lama dua tahun, barulah mereka mendapatkan SK PNS, dengan hak gaji 100%.

Sedangkan di Kabupaten Cirebon, sampai saat ini, masih ada kepastian penerimaan SK CPNS bagi 142 bidan eks PTT Kemenkes.
Sampai saat ini, pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), masih diproses Badan Kepegawain Negara (BKN) Kantor Regional Jabar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon Kalinga melalui Melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kholidin mengungkapkan, prosesnya masih berjalan di BKN Kantor Regional Jabar.

“Kalau kami kan sifatnya menunggu,” katanya.

Namun, menurutnya, berdasarkan pengecekan secara online melalui sistem administrasi pelayanan kepegawain, proses pemberkasan baru selesai sebagian.

“Kami selalu berkoordinasi dengan Provinsi. Namun sejauh ini memang kami belum dapat informasi, kapan semua selesai prosesnya,” katanya.***

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2017/05/03/gaji-cpns-baru-diterima-eks-ptt-bidan-juni-2017-400407

Sebanyak 32.816 Peserta ikuti Seleksi IPDN dengan CAT BKN

CAT BKN 2017 . Seleksi masuk Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) dengan menggunakan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dilaksanakan pada hari Rabu, (17/05/2017) serentak di seluruh Kantor Regional BKN serta mandiri di beberapa daerah Indonesia. Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan Tes Kompetensi Dasar (TKD) berbasis CAT BKN diikuti sejumlah 32. 816 peserta calon Praja IPDN Tahun 2017. Seleksi ini merupakan rangkaian dari seleksi masuk sekolah ikatan dinas yang dibuka Pemerintah pada tahun anggaran cpns 2017.

Seleksi IPDN dengan CAT BKN

Melalui CAT BKN, seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap peserta dapat berkompetisi secara terbuka dan hasil TKD dapat dilihat langsung oleh peserta sesaat usai menyelesaikan seluruh soal TKD dengan mengunduh aplikasi “Official CAT BKN” melalui mobile phone berbasis android, dengan login menggunakan nomor peserta ujian. Hal itu telah dibuktikan oleh Christian Anugrah Pratama salah satu peserta dalam penerimaan calon Praja IPDN tahun 2017, asal Kalimantan Selatan. Menurutnya aplikasi ini mempermudah para peserta yang tidak memiliki personal computer maupun laptop untuk dapat segera mengetahui nilai yang diperolehnya. “Dengan sekali klik saya dapat mengetahui hasil nilai saya kapanpun dan di manapun hanya dengan mobile phone pribadi saya ini”. Sama halnya dengan Kristina Yumanthia, peserta asal Kota Palangkaraya yang mengungkapkan bahwa ia tidak perlu merasa was-was nilainya akan dimanipulasi. “CAT BKN memang terbaik untuk sistem ujian kedinasan”, ujarnya. Dengan transparansi seleksi berbasis CAT BKN, tes dapat berlangsung obyektif, sehingga peserta yang terjaring benar-benar dinilai secara adil dan terbuka. Penggunaan sistem seleksi berbasis CAT CPNS merupakan upaya BKN mewujudkan transparansi dalam proses seleksi, khususnya BKN sebagai institusi yang memiliki wewenang dalam sistem seleksi nasional untuk memastikan putra-putri terbaik bangsa lah yang akan memasuki zona birokrasi.
Sumber: http://www.bkn.go.id/berita/sebanyak-32-816-peserta-ikuti-seleksi-ipdn-dengan-cat-bkn

Struktur Gaji Diubah, Ini Beda Tunjangan PNS yang Malas dan Rajin

Soal CASN CPNS 2017. Pemerintah sedang merumuskan format baru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dengan adanya struktur penggajian yang tepat, PNS dengan kinerja baik akan memperoleh penghasilan besar, dan berlaku sebaliknya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur menjelaskan mengenai perubahan struktur gaji PNS yang sedang menjadi pembahasan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Intinya, sambung dia, struktur atau sistem penggajian Apartur Sipil Negara (ASN) ke depan harus profesional.

Struktur Gaji PNS Diubah

“Struktur penggajian ASN ke depan harus profesional. Maksudnya, berdasarkan capaian kinerja, berdasarkan laporan akuntabilitas kinerja,” tegas Asman saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Dirinya lebih jauh menerangkan, masing-masing unit kerja di setiap Kementerian/Lembaga akan terus dievaluasi. Dengan begitu, antara satu unit kerja atau PNS satu dengan yang lain akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) berbeda tergantung capaian kinerja.

“Jadi PNS yang malas dan yang berprestasi tunjangan kinerjanya tidak sama. Karena metode ini belum secara penuh dijalankan saat ini, hanya beberapa kementerian saja, tapi nanti akan berlaku secara nasional,” Asman menjelaskan.

Dengan demikian, dia bilang, efektivitas tunjangan kinerja atau setiap anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. “Jangan anggaran habis hanya untuk tukin, tapi tidak jelas. Jadi struktur gaji ke depan diatur secara komprehensif,” ucapnya.

Saat ini, Asman mengaku, Kementerian PAN-RB tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah soal Gaji dan Tunjangan bagi PNS bersama Menkeu Sri Mulyani. Targetnya, draft PP selesai tahun ini, sehingga bisa diterapkan di tahun depan.

“PP sedang dirumuskan Menteri PAN-RB dan Menkeu, jadi belum ada keputusan tentang kenaikan perubahan struktur gaji dalam jangka pendek. Tapi target PP selesai tahun ini, dan implementasi 2018,” tegasnya.

Dia menuturkan, perubahan struktur gaji PNS tersebut belum dapat dipastikan apakah untuk pegawai baru saja, atau termasuk yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Yang pasti guna mencegah kecemburuan sosial, aturan ini harus diselaraskan sehingga lebih adil dan sesuai kebutuhan.

“Struktur ini bisa berlaku untuk pegawai baru atau lama, tapi mungkin saja buat pegawai baru. Nanti ada rumusannya sehingga perlu diharmonisasi,” papar Asman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Ke depan, pemerintah akan mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan sosial.

“Kalau dalam UU ASN kan disebutkan bahwa penerimaan ASN dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PANRB bersama dengan Menteri Keuangan sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini,” kata dia.

Sementara itu, Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PAN-RB, Salman Sijabat mengatakan, sistem pengupahan PNS yang berlaku saat ini tidak sesuai karena gaji pokok PNS jauh lebih kecil dibanding dengan tunjangan yang didapat.

Padahal, gaji pokok menentukan jumlah uang pensiun yang akan diterima PNS. Atas dasar landasan tersebut, pemerintah berniat mengubah porsi gaji pokok PNS.

“Karena memang sistem penggajian sekarang ini tidak sesuai lagi. Gaji kecil, tunjangan besar. Nanti dibalik, gaji besar, tunjangan kecil. Dampaknya itu nanti dana pensiun jadi besar,” kata dia.

Dia mencontohkan, gaji pokok PNS saat ini maksimal Rp 5,6 juta. Namun, tunjangan yang diterima berlipat sampai puluhan juta. “Sekarang ada gaji pokok paling tinggi Rp 5,6 juta sementara tunjangan ada Rp 55 juta, Rp 75 juta, ada Rp 105 juta. Itu kan sudah tidak logis, mau dibalik besok,” ungkap Salman.

Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2950535/struktur-gaji-diubah-ini-beda-tunjangan-pns-yang-malas-dan-rajin

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Menuntut Diangkat jadi CPNS

Soal CASN CPNS 2017. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendorong pengangkatan seluruh perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua PPDI, Mujito mengatakan, saat ini status kepegawaian perangkat desa dinilai tidak jelas. Padahal selama ini menjadi ujung tombak pemerintah di tingkat desa.

“Kalau tidak segera diangkat menjadi PNS, kami minta seluruh sekretaris desa yang statusnya PNS, tahun ini untuk ditarik ke pemerintah daerah, sehingga fair,” kata Mujito di hadapan Mendagri, Tjahjo Kumolo, saat pengukuhan Pengurus Pusat PPDI, di Stadion Rejoagung, Tulungagung, Sabtu (13/5/2017).

Menurutnya, pengangkatan menjadi PNS merupakan salah satu yang mendorong berdirinya PPDI di seluruh Indonesia. Pihaknya berharap dengan pengangkatan status kepegawaian secara otomatis akan mendorong kesejahteraan para perangkat desa. “Saat ini di wilayah Tulungagung gaji untuk perangkat rata-rata sekitar Rp1,6 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Mujito, dalam pelaksanaan di lapangan, ketidakjelasan status perangkat desa juga masih ditambah lagi dengan intrik politik yang dilakukan oleh kepala desa, sehingga mempengaruhi masa jabatan.

“Padahal sesuai dengan UU No 6 Tahun 2004, masa jabatan perangkat desa itu sampai dengan umur 60 tahun. Tapi pelaksanaannya ada yang hanya 8 tahun, ada yang seenaknya jadi kepala desa,” ujarnya.

Selain status kepegawaian perangkat desa, PPDI juga mendesak pemerintah pusat untuk memberikan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu menjadi sebuah keniscayaan, karena merupakan salah satu bagian pemerintah.

“Kalau ada rakyat yang sakit kami harus turun tangan untuk membantu, namun giliran kami yang sakit tidak ada yang membantu,” Imbuh Mujito kepada wartawan.

Mujito menambahkan, saat ini di beberapa kabupaten, jaminan sosial bagi perangkat desa mulai dilaksanakan oleh pemerintah, termasuk di Tulungagung. Namun sebagian besar daerah yang lain justru sama belum mendapatkan perhatian.

Terkait sejumlah tuntutan tersebut, Mendagri,Tjahjo Kumolo mengaku akan menjadi pertimbangan dan bakal dibahas dengan sejumlah kementerian terkait. Karena jumlah perangkat desa di Indonesia cukup besar.

“Nanti akan kami bahas dulu dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, jumlahnya besar sekali. Nah sekarang, yang terpenting Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 harus dijalankan dengan baik,” katanya.

Termasuk masa jabatan masing-masing perangkat desa harus sama antara daerah satu dengan lainnya. Pihaknya meminta masing-masing kepala desa menaati seluruh aturan dan perundang-undangan yang ada. “Jangan sampai ada yang masa jabatannya berbeda-beda,” ujarnya. (fat/fat)

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3500081/di-depan-mendagri-perangkat-desa-tuntut-diangkat-jadi-pns