Jokowi buat aturan baru penerimaan CPNS, ini syaratnya

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, pemerintah merubah sistem rekrutmen PNS dari manual menjadi komputerisasi.

Hal ini dilakukan agar menghasilkan aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen PNS itu meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan perlindungan.

Dilansir Setkab, Rabu (18/4), PP ini juga mencantumkan Presiden Jokowi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun, Jokowi dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian dan kepala daerah.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP tersebut.

Adapun penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran. Untuk itu, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan dilakukan per jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Untuk kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara). Continue reading “Jokowi buat aturan baru penerimaan CPNS, ini syaratnya”

Pemkab Gresik Akan Buka Rekrutmen CPNS 2017, Perioritas Honorer K2

Bagi masyarakat berdomisli di Kota Pudak yang ingin menjadi pegawai pelat merah mulai saat ini harus bersiap-siap.

Sebab, berembusannya kabar terkait rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terbuka untuk umum bakal dibuka pada 2017.

Kabar gembira itu terungkap setelah Komisi I DPRD bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) di ruang Komisi I DPRD Gresik, Kamis (4/5/3017).

Sekretaris Komisi I DPRD Gresik, Mujid Ridwan memastikan akan ada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2017.

Hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara republik Indonesia (Menpan) yang diterimanya terkait kebutuhan PNS lima tahun kedepan.

“Pada 2017 ini pasti akan ada penerimaan CPNS. Untuk kuotanya dan kapan implementasinya itu sudah diatur oleh pemerintah pusat,” ujar Mujid Ridwan. Continue reading “Pemkab Gresik Akan Buka Rekrutmen CPNS 2017, Perioritas Honorer K2”

Seleksi CPNS 2017 Dimulai Juni

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengubah pola pengadaan PNS.

Bila sebelumnya, usulan kebutuhan CPNS diajukan dua sampai tiga bulan sebelum rekrutmen dimulai, mulai tahun depan tidak lagi.

Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pen‎dayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja, instansi yang membutuhkan CPNS, harus mengajukan usulan kebutuhan satu tahun sebelum rekrutmen dilaksanakan.

Contohnya, pengadaan CPNS 2018, penyusunan kebutuhan harus diajukan Maret 2017 kepada MenPAN-RB dan Kepala BKN.

Pertimbangan Kepala BKN paling lambat diajukan Juli 2017 dan pertimbangan Kementerian Keuangan untuk urusan penggajian paling lambat akhir Mei 2018.

Sedangkan penetapan formasi oleh MenPAN-RB dilaksanakan Mei tahun berjalan. ‎Setelah formasi ditetapkan, masing-masing instansi sudah bisa melakukan seleksi CPNS sekitar Juni.

“Karena PP ini terbit April 2017, maka pengadaan CPNS tahun ini tidak mengikuti aturan baru. Namun mekanismenya tetap berlaku tahun ini, mulai dari aspek perencanaan yang didasarkan pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk memperoleh peta jabatan dan kebutuhan jabatan,” terang Setiawan, Selasa (9/5).

Dengan Anjab dan ABK, setiap instansi diwajibkan untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan untuk jangka waktu lima tahun, dilengkapi rincian rencana strategis per tahun. ‎ Selain itu, lanjut Iwan, sapaan akrabnya, usulan kebutuhan harus dimasukkan ke dalam e-formasi.
“Jadi instansi yang baru mengajukan usulan tahun depan, otomatis tidak bisa melakukan rekrutmen CPNS tahun depan juga. Kalau ingin merekrut CPNS 2018, usulannya sudah diajukan tahun ini,” tandasnya. (esy/jpnn)

Penerimaan CPNS di 32 Instansi Ditunda Hingga CPNS 2017

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan pelaksanaan rekruitmen CPNS Calon Pegawai Negeri (CPNS) dari pelamar umum di 32 kementerian/ lembaga ditunda hingga cpns 2017.

Keputusan itu dibuat setelah dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/3656/M.PAN-RB/11/2016 tentang Informasi Penundaan Pengadaan CPNS Pusat dari Pelamar Umum 2016, yang ditandatanganai Asman Abnur pada 8 November 2016.

Semula, Penerimaan CPNS instansi pusat, mulai dari  pengumuman sampai pendaftaran tersebut, direncanakan digelar pada 1 – 19 Oktober 2016.

Penundaan itu merujuk arahan Presiden dalam Rapat kabinet terbatas pada 24 Oktober 2016, dan hasil rapat koordinasi tingkat Menteri terkait, pada 7 November yang dipimpin Menteri PANRB tentang penerimaan cpns.

Adapun, 32 instansi dimaksud sebelumnya telah memperoleh persetujuan prinsip penambahan kebutunan PNS.

Namun, dengan adanya surat Menteri PANRB yang ditujukan kepada 32 Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat, maka pengadaan CPNS dari jalur pelamar umum ditunda.

“Kami harapkan masing-masing instansi tetap melanjutkan melakukan penataan organisasi, sekaligus penataan pegawai agar tetap mampu mendukung optimalisasi capaian kinerja,” ungkap Asman dalam surat yang tembusannya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan dan Kepala BPKP, dikutip dari siaran pers Kemenpanrb pada Rabu (9/11/2016). Continue reading “Penerimaan CPNS di 32 Instansi Ditunda Hingga CPNS 2017”

Pernyataan Menteri Penerimaan CPNS 2016 diutamakan Lulusan Kampus Ternama Mendapatkan Kritikan

Anggota Komisi X Reni Marlinawarti mengkritisi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi ‎yang mengatakan bahwa rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2016 mengutamakan lulusan dari kampus ternama.

Reni menilai, pernyataan tersebut tidak mendasar. Menurutnya, ada banyak pertimbangan yang dapat mematahkan wacana tersebut. Pertama, tidak semua perguruan tinggi ternama menjamin lulusannya berkualitas baik.

“Memangnya sekarang ada data yang menunjukkan kalau perguruan tinggi yang tidak terkenal, itu tidak bagus?” ucap Reni dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Kedua, tidak ada korelasi antara kualitas sebuah kampus dengan peningkatan kinerja para CPNS nantinya saat bertugas. Dengan demikian, hal tersebut tidak bisa masuk ke dalam penilaian penerimaan CPNS 2016.

“Dalam psikotes, misalnya. Nilainya paling bagus-bagus, tapi dalam kinerja rendah sekali, tanggung jawabnya rendah. Kalau patokannya keilmuan, kompetensi tentu harus berdasarkan formasi yang tersedia. Dan itu negeri atau swasta, terkenal atau tidak, bukan jadi ukuran. Bahwa yang terkenal itu jauh lebih bagus, bukan suatu ukuran,” kata Reni menjelaskan.

Reni menilai, pernyataan tersebut akan berdampak besar terhadap dunia pendidikan, terutama kalangan mahasiswa. Reni menganggap apa yang disampaikan Menteri Yuddy dapat mematahkan semangat para mahasiswa dan menimbulkan kecemburuan di kalangan perguruan tinggi.
Continue reading “Pernyataan Menteri Penerimaan CPNS 2016 diutamakan Lulusan Kampus Ternama Mendapatkan Kritikan”